Tuliskan Deskripsi Yang Akan Anda Tampilkan
MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL MIFDA GO GREEN SCHOOL

Senin, 02 Desember 2019

ANTI KORUPSI : SIAPKAH BERANTAS TIKUS BERDASI?


ANTI KORUPSI : SIAPKAH BERANTAS TIKUS BERDASI?
Choirinnisa Meilia Ayu Putri  *

Korupsi, satu kata penuh makna yang belum bisa meninggalkan bumi pertiwi. Menyongsong peringatan Hari Anti Korupsi pada tanggal 9 Desember, perlu diketahui bahwa di negeri ini masih banyak populasi tikus berdasi. Rakyat Indonesia mana yang tidak mengenal istilah korupsi? Korupsi adalah tindakan yang sering dilakukan tanpa hati nurani  oleh pejabat publik, baik politisi maupun pejabat negeri dan pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan kepercayaan rakyat untuk menguntungkan diri mereka sendiri. Menurut UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa ”korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”  Apakah hanya di pusat ibukota? Tentu tidak. Mereka bermigrasi ke provinsi, kabupaten, bahkan desa kecil di pelosok negeri. Tikus berdasi tidak hanya ada pada birokrasi pemerintahan saja, tapi mereka juga masuk dalam aspek lain yang bahkan tidak bisa kita sadari. Para tikus berdasi selalu mencari celah dimana mereka dapat menerima keuntungan untuk membuncitkan perut mereka sendiri.
Lalu apakah semua hal ini bisa dibiarkan? Tingkat korupsi di negara Indonesia bisa dikatakan cukup parah. Kenapa? . Praktik korupsi di Indonesia terjadi di berbagai level pemerintahan dan melibatkan banyak kalangan. Tikus berdasi ini menyebar mulai dari anggota pemerintahan hingga pegawai negeri. Nominal uang yang digondol pun beragam, ada yang ratusan juta, miliaran, hingga triliunan rupiah. Menurut hasil kajian dari Indonesia Corruption Watch ( ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019) menunjukkan bahwa Kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Itu bukanlah angka yang sedikit, mengingat hutang negara Indonesia saat ini masih berada di angka sekitar Rp4.603,62 triliun hingga akhir Juli 2019. Lalu pantaskah bila tindakan korupsi masih berlanjut? Tentu pembaca tahu jawabannya. Contoh besar tindak pidana korupsi Indonesia adalah Kasus korupsi Kotawaringin Timur oleh Supian Hadi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 triliun, Supian diduga telah menerima suap guna mempermudah perizinan tambang untuk tiga perusahaan. Ketiganya adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia, dan PT Aries Iron Mining. Sebagai bahan pelicin atau biasa disebut uang teh untuk memuluskan persekongkolan keji ini, politisi PDIP ini kabarnya menerima Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Hummer H3 senilai Rp 1,3 miliaran, dan uang sebesar Rp 500 juta. Meski jika dilihat suap yang diterima terbilang besar, namun kerugian yang diterima oleh negara jauh lebih besar. Diperkirakan, negara dirugikan sekitar 5,8 triliun karena tindakan ini. Hal ini dihitung dari kerusakan lingkungan, kerusakan hutan, dan hasil produksi tambang bauksit. Tidak sampai di situ, kasus korupsi e-KTP juga menjadi kasus yang paling fenomenal beberapa tahun belakangan. Bagaimana tidak, seorang terpidananya, yakni Setya Novanto. Kerugian yang diterima negara juga tidak main-main yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Lalu ada kasus yang banyak menyeret kader-kader Partai Demokrat yaitu Proyek Hambalang. Proyek ini merupakan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON. KPK mengendus adanya penyelewengan dana pembangunan. Beberapa pejabat dinilai telah memasukkan uang anggaran ke kantong pribadinya. Beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Andi Malarangeng dan Ketum Demokrat saat itu Anas Urbaningrum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp706 miliar.
            Ketiga kasus tersebut hanyalah segelintir contoh kasus yang terlihat dan terendus oleh KPK. Apakah masih ada kasus lain? Jawabannya adalah tak terhitung. Banyak sekali kasus korupsi tak kasat mata berskala kecil hingga besar. Sangat miris memang, tikus berdasi sudah mulai merambah ke skala kecil seperti instansi maupun daerah-daerah tertentu. Namun, hal tersebut tidak diketahui oleh pihak-pihak yang berwenang sehingga menyebabkan kerugian bagi rakyat. Oleh karena itu, saatnya pemerintah bertidak lebih tegas untuk menumpas tikus-tikus berdasi. Walaupun jika dilihat dari tren penindakan KPK selama kurun waktu 2015-2018 yang selalu mengalami peningkatan yaitu sepanjang tahun 2018 KPK telah menetapkan 261 orang sebagai tersangka dengan jumlah kasus sebanyak 57. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, yang hanya menetapkan 128 orang sebagai tersangka dan 44 kasus, namun  korupsi masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Mulai dari hal kecil seperti istilah bahwa “Hukum Indonesia tumpul ke atas dan runcing ke bawah” harus dihilangkan. Siapapun orang yang terseret dalam kasus ini, baik petinggi maupun pekerja serabutan sekalipun harus ditindak sama. Jangan sampai pihak yang berwenang juga ikut terbuai dengan sogokan. Mengingat Jokowi pernah berkata  dalam pidato tahunannya di MPR pada 16 Agustus 2019,  "Penegakan hukum yang keras harus didukung. Penegakan HAM yang tegas harus diapresiasi. Tetapi keberhasilan para penegak hukum bukan hanya diukur dari berapa kasus yang diangkat dan bukan hanya berapa orang dipenjarakan. Harus juga diukur dari berapa potensi pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM bisa dicegah, berapa potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.” Lalu, siapkah Anda? Mari kita merenung sejenak.


  • Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Study Ilmu Keperawatan Universitas Brawijaya semester 1.  Alumni SMA 1 Boyolangu-Tulungagung
  • Mahasiswa ini sangat mengidolakan MTs. Miftahul Huda Karangsono Ngunut Tulungagung, sebagai Madrasah Adiwiyata Mandiri pertama di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tulungagung, dan juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada MTs. Miftahul.Huda Ngunut sebagai satu-satunya Madrasah swasta yang memiliki banyak prestasi unggul diberbagai bidang.
  • Putra dari Bapak Ipda Marsid Dasi, SH (Wakapolsek Pakel )

 

Senin, 25 November 2019

Bunga Puring Hybrid Antarkan MTs Miftahul Huda Karangsono Ngunut Raih Juara 1 LIPM Tahun 2019

 
Senin, 25 November 2019, 08:04
Kab Tulungagung (inmas)-Lomba Inovasi Pengelolaan Madrasah Tahun ini menjadi lomba yang istimewa bagi MTs Miftahul Huda (Mifda) Karangsono Ngunut Tulungagung. Pasalnya, madrasah ini berhasil meraih juara  1 kategori Green school/Madrasah sehat di Lomba Inovasi Pengelolaan Madrasah (LIPM) ditahun 2019 yang diadakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Dan ini menjadi kado terindah di Hari Guru Nasional tahun ini.
Tim LIPM MTs Mifda ini langsung diketuai oleh Kepala Madrasahnya Edy Suwito. Dengan komandonya, seluruh anggota tim bekerja keras, cerdas dan ikhlas sehingga terbentuki Tim LIPM yang solid dan kompak. Dirinya berharap prestasi yang diraih madrasahnya memotivasi dan menginspirasi madrasah yang lain.
“Harapan kami kedepan, semoga Prestasi ini bisa memotivasi dan menginspirasi madrasah-madrasah yang lain untuk bisa ikut di lomba LIPM di tahun mendatang, sehingga Program Lomba Inovasi Pengelolaan Madrasah ini akan lebih  marak lagi di minati oleh berbagai Madrasah, baik jenjang RA, MI, MTs. dan MA, dalam berbagai kategori yang ada, baik kategori green school, Madrasah sehat, religi, riset, literat, maupun inspiratif, khususnya Madrasah yang ada di jawa Timur, untuk mewujudkan Program GEMI (Gerakan Madrasah Inovasi),”harap Edy
“Dan bagi Keluarga besar Madrasah Tsanawiyah Miftahul Huda Ngunut- Tulungagung menumbuhkan jiwa  wirausaha pada peserta didik harus ditanamkan sejak dini. Melalui budi daya puring inilah diupayakan akan bisa menumbuhkan jiwa enterpreneur pada peserta didik. Mereka harus diberi media untuk mengaktulisasi minat dan bakatnya,”imbuhnya
Edy menceritakan apa yang sudah dilakukan madrasahnya. Budi daya puring hybrid di madrasahnya menjadi salah satu hal yang mengantarkan madrasahnya menjadi juara. Menurutnya budidaya puring ini merupakan media untuk menumbuhkan spirit wirausaha bagi peserta didik. Mereka telah terlatih untuk menyilang bunga puring, sehingga menghasilkan jenis puring dengan species baru.
Lebih lanjut pria bersahaja ini mengatakan Persilangan sudah dilakukan sebanyak 315 kali dan menghasilkan sekitar 1045 jenis puring baru, dan dari 1045 puring itu masih dilakukan seleksi, yang akhirnya menghasilkan sekitar 150 puring yang punya varian warna bagus.
Dikatakannya  para penggemar bunga puring di kota Tulungagung dan sekitarnya, khususnya Nursery sudah melakukan transaksi hasil budidaya puring dari madrasahnya, tentu ini bisa menjadi salah satu sumber income Madrasah yang bisa digunakan untuk membiayai beberapa kegiatan OSIM di madrasahnyaMiftahul Huda Karangsono - Ngunut.
Dan satu hal yang membanggakannya, Waktu di akhir penilaian di lomba LIPM beberapa waktu yang lalu, dirinya meminta pada tim juri untuk memberi nama Puring hybrid baru hasil silangan dari madrasahnya yang belum diberi nama.
“kami meminta tim juri untuk memberi nama pada Puring Hybrid baru hasil silangan yang masih no name, lalu tim memberi nama Yelowis,” ungkap Edy
“Ini sungguh moment yang menyejarah dan membahagiakan bagi keluarga besar MTs. Miftahul Huda Ngunut, Tulungagung. Semoga Yellowis segera mendunia dan semoga Alloh swt. Meridhoi-Nya. Aamiin.”harap pria murah senyum ini